Dalam perjalanannya, Kejaksaan Negeri Katingan menetapkan tiga orang tersangka, yakni, Ir. Hendry Nuhan yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Katingan, Adae Enel selaku Ketua Gapoktan Beringin Jaya yang juga waktu itu menjabat Kepala Desa serta Runai, SP sebagai Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan pada Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan.
“Dalam perkara itu kerugian negara senilai Rp781.700.000,-,” katanya, Rabu (13/4).
Untuk terdakwa atas nama Runai, SP masih dalam tahapan persidangan dan menunggu duplik terdakwa.
“Atas putusan terhadap terdakwa Ir . Hendri Nuhan kami menyatakan pikir-pikir dan untuk terdakwa Adae Enel, Kejaksaan Negeri Katingan banding,” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





