Mantan Kadis Pertanian Katingan Divonis 20 Bulan Kurungan Penjara

Sidang putusan kasus korupsi Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan, Ir. Hendri Nuhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. (Deny)(kalselpos.com)

Dalam perjalanannya, Kejaksaan Negeri Katingan menetapkan tiga orang tersangka, yakni, Ir. Hendry Nuhan yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Katingan, Adae Enel selaku Ketua Gapoktan Beringin Jaya yang juga waktu itu menjabat Kepala Desa serta Runai, SP sebagai Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan pada Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan.

Bacaan Lainnya

“Dalam perkara itu kerugian negara senilai Rp781.700.000,-,” katanya, Rabu (13/4).

Untuk terdakwa atas nama Runai, SP masih dalam tahapan persidangan dan menunggu duplik terdakwa.

“Atas putusan terhadap terdakwa Ir . Hendri Nuhan kami menyatakan pikir-pikir dan untuk terdakwa Adae Enel, Kejaksaan Negeri Katingan banding,” pungkasnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait