BANJARMASIN, kalselpos.com – Kepala Dinas Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin, Kas akhirnya resmi ditetapkan sebagai narapidana kasus dugaan pidana korupsi dalam pekerjaan proyek pembangunan fisik Terminal Km 6.
Kas yang mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, ini sebelumnya sempat disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, bersama dua terdakwa lainnya.
Namun, tidak hanya Kas, satu pejabat pemko lainnya, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Mah juga ditetapkan narapidana, termasuk seorang kontraktor berinisial FN.
Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Arif Ronald bahwa pihaknya benar sudah melakukan eksekusi terhadap terpidana Kas bersama PPTK Mah dan kontraktor FN, pada Jumat (8/4/22) lalu, sesuai dengan amar putusan MA Nomor 1840 K/Pid.Sus/2019.
“Jumat lalu kita sudah lakukan esekusi berdasarkan putusan MA Nomor 1840K/Pid.Sus/2019. Ia divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi,” ujarnya Rabu (13/4/22) siang.





