Sebelumnya, informasi didapat dari masyarakat setempat, jika di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang, sering terjadi transaksi narkotika baik sabu ataupun pil ekstasi.
Polisi yang melakukan penyelidikan pun, akhirnya berhasil meringkus AN, yang kini terpaksa harus meringkuk di balik sel tahanan Mapolres Tanbu di Batulicin, guna proses hukum lebih lanjut, demikian AKP I Made Rasa.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





