Gara – gara 0,35 gram Sabu, antar Pemuda ini ke balik Sel tahanan Polisi

[]istimewa TERSANGKA SABU AN (28), tersangka sabu usai diamankan bersama barang bukti oleh jajaran Satres Narkoba Polres Tanbu.kristiawan(kalselpos.com)

Batulicin,kalselpos.com – Seorang pemuda berinisial AN (28), terpaksa diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu), lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Oleh polisi, pemuda ini diringkus, pada Sabtu (9/4/22) tengah malam sekitar pukul. 23.40 Wita, saat yang bersangkutan berada AN (28) di pinggir jalan Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang, kata Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP Hl Made Rasa, Rabu (13/4/22) siang, di Batulicin.

Bacaan Lainnya

Dari tangan AN, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,35 gram bersama barang bukti lainnya.

Pos terkait