Batulicin, kalselpos.com – Dalam rangka memberikan rekomendasi terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati tahun anggaran 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna pada pekan lalu.

Paripurna yang digelar di ruang sidang utama tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Supiansyah ZA, SE, MH didampingi Said Ismail Khollil Al’idrus dan Agoes Rakhmady, S.AP selaku Wakil Ketua DPRD Tanbu.
Pada rancangan keputusan DPRD Tanbu tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun 2021 disampaikan oleh sekretaris DPRD setempat H Muklis, SH, M.Hum.
Pada rekomendasi tersebut DPRD kabupaten Tanbu menerangkan sebanyak 17 item yang harus dipatuhi oleh Pemerintah Kabupaten Tanbu, supaya segera memperbaiki dan melaksanakan sesuai dengan peraturan dan disesuaikan dengan visi misi Bupati sebelumnya.
Rekomendasi DPRD Tanbu kepada Kepala Daerah untuk tahun 2022, dibuat dengan harapan supaya dapat memberikan kontribusi yang positif bagi terselenggaranya pemerintahan daerah kabupaten.
Tujuannya adalah agar mendapatkan yang lebih baik pada tahun yang akan datang, serta bisa memberikan manfaat bagi kemajuan Kabupaten Tanbu.
Usai naskah rekomendasi tersebut dibacakan kemudian dilakukan penandatanganan oleh pimpinan DPRD yang didampingi pihak eksekutif, yakni Asisten Administrasi Umum, Andi Aminuddin yang mewakili Bupati Tanbu.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





