DPMD HSU Sosialisasikan Perubahan BUMDesa Bersama

Sosialisasi perubahan dari Percepatan Transformasi Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesa Bersama). (humaspro)(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com -Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan sosialisasi yang dihadiri Plt Bupati HSU H Husairi Abdi di gedung Agung lantai 2 Setda HSU.

Sosialisasi ini terkait perubahan dari Percepatan Transformasi Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Pedesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesa Bersama), Kamis (7/4).

Bacaan Lainnya

Selain Plt Bupati hadir pula Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda HSU, Ketua Komisi 1 DPRD, Camat se-Kabupaten HSU, perwakilan Inspektorat, pengurus APDESI Kabupaten dan Kecamatan, tenaga ahli profesional dan pengurus UPK HSU.

Plt Kepala DPMD HSU Amita Susana dalam laporannya menuturkan, sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan melewati serangkaian tahapan. Tahap pertama dilaksanakan sosialisasi tingkat kabupaten, kemudian berlanjut di tingkat kecamatan dan seterusnya.

Sosialisasi Eks PNPM menjadi BUMDesa Bersama ini dilaksanakan agar para peserta memahami aturan, mulai dari pembentukan hingga berjalannya kegiatan BUMDesa Bersama, sehingga mendatangkan kemanfaatan yang besar dengan adanya di masyarakat.

“Kami tentunya berharap, semua tahapan kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar dan kerjasamanya, agar BUMDesa Bersama dapat berkembang sehingga memberikan manfaat baik untuk pemerintah desa maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Amita.

Sementara itu, Plt Bupati HSU H. Husairi Abdi mendukung kegiatan sosialisasi yang merupakan langkah awal untuk mendapatkan berbagai informasi penting dan meningkatkan pemahaman terkait dengan percepatan transformasi pengelola dana bergulir masyarakat Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDes Bersama.

Khususnya tentang aturan atau kebijakan nasional, dalam hal ini PP nomor 11/2021 tentang BUMDesma, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDesa Bersama serta berbagai tahapan dan jadwal pembentukannya.

“Yang perlu kita garis bawahi adalah, transformasi ini dilaksanakan sesuai aturan yang diterapkan secara bertahap dengan tujuan transformasi untuk kepastian hukum,” pungkasnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait