Oleh kedua tersangka, sertifikat tanah milik korban tersebut, diduga ‘dipindahtangankan’ kepada orang lain di daerah Desa Bakambit, Kecamatan Pulau Laut Timur Kotabaru.
Ironisnya, aksi kedua tersangka ini, sama sekali tanpa sepengetahuan atau izin korban.
“Adanya dugaan sertipikat tanahnya digelapkan oleh tersangka, kasusnya pun dilaporkan korban ke Polres Kotabaru,” terang AKP Abdul Jalil.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





