Kotabaru,kalselpos.com -Dua pelaku dugaan penggelapan dukumen berupa sertipikat tanah di Kotabaru, diringkus jajaran Polres setempat.
Dalam konperensi pers, Selasa (5/4/22) kemarin, Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Abdul Jalil menyampaikan, jika tersangka yang diamankan adalah dua orang pemuda, yakni KB dan WS.
Dijelaskan, kronologis terjadinya dugaan penggelapan atas sertipikat tanah, ini dilaporkan pada 14 Februari 2022 lalu oleh korban bernama Gede Ruma, yang merupakan warga eks transmigrasi asal Bali, pada tahun 1989.
Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, keberadaan sertipikat tersebut akhirnya ditemukan, hingga polisi mengamankan dua tersangka pelakunya, yakni KB dan WS.





