Sertipikat Tanah warga Eks Transmigran diduga ‘digelapkan’, dua pemuda diringkus

[]ardian TERSANGKA PENGGELAP - Dua tersangka dugaan penggelapan sertipikat tanah, yakni KB dan WS, usai diamankan jajaran Polres Kotabaru.kalselpos.com

Kotabaru,kalselpos.com -Dua pelaku dugaan penggelapan dukumen berupa sertipikat tanah di Kotabaru, diringkus jajaran Polres setempat.

Dalam konperensi pers, Selasa (5/4/22) kemarin, Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Abdul Jalil menyampaikan, jika tersangka yang diamankan adalah dua orang pemuda, yakni KB dan WS.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, kronologis terjadinya dugaan penggelapan atas sertipikat tanah, ini dilaporkan pada 14 Februari 2022 lalu oleh korban bernama Gede Ruma, yang merupakan warga eks transmigrasi asal Bali, pada tahun 1989.

Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, keberadaan sertipikat tersebut akhirnya ditemukan, hingga polisi mengamankan dua tersangka pelakunya, yakni KB dan WS.

Pos terkait