Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP Hl Made Rasa, kepada kalselpos.com Rabu (6/4/21) siang, melalui pesan singkatnya mengaku, jika pihaknya menindaklanjuti laporan yang masuk, terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan.
Modus yang dilakukan terduga adalah, memberikan janji kepada korban dengan kegiatan bisnis melalui WhatsApp, sebagaimana misal, iuran modal sebesar Rp10 juta sebulan dengan iming-iming mendapatkan uang sebesar Rp20 juta dalam tenggang waktu 1 bulan kemudian.
Akibat janji – janji itu, Dela salah satu korban bisnis ‘bodong’, mengaku sampai melakukan transfer dana sebesar Rp153.000.000 pada November 2021 lalu ke rekening Yun.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





