Kejagung Selamatkan uang Negara Rp253 miliar lebih dari Perkara yang libatkan PT IM2

[]puspenkum kejagung SELAMATKAN UANG NEGARA - Tim gabungan dari jaksa eksekutor Kejari Jaksel bersama tim Kejagung yang berhasil menyelamatkan kerugian Negara Rp253 miliar lebih dari korupsi atas terpidana Indar Atmanto yang melibatkan PT IM2.kalselpos.com

Jakarta, kalselpos.com – Jaksa Agung RI, Jumat (1/4/22) siang, mengapresiasi tim gabungan yang terdiri dari jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) bersama tim Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian Negara sebesar Rp253 miliar lebih dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Indar Atmanto yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2).

Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, Jumat petang, penyelamatan kerugian Negara sebesar Rp253 miliar lebih tersebut, merupakan pelaksanaan eksekusi Uang Pengganti perkara atas nama terpidana Indar Atmanto sebesar Rp1,358 triliun lebih
yang dibebankan kepada PT IM2 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 08 Juli 2013.

Bacaan Lainnya

Penyelamatan kerugian Negara tersebut diperoleh dari hasil sita eksekusi pencarian harta benda milik terpidana berupa uang tunai sebesar Rp9 miliar lebih dan hasil penjualan Production Asset dan Production Support Asset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV sebesar Rp244 miliar lebih pada tanggal 23 Maret 2022, ucapnya.

Selanjutnya, uang sebesar Rp253 miliar lebih, telah disetorkan Jaksa ke kas Negara dengan nomor billing 820220211204724.

Selain itu, telah diperoleh juga beberapa aset dari pelaksanaan sita eksekusi untuk segera dilakukan Taksasi (penilaian) agar dapat mencukupi pidana Uang Pengganti sebesar Rp1,358 triliun, dengan rincian satu unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 M² milik PT IM2

Kemudian, satu unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² milik PT IM2, Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT IM2.
Kemudian, 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan enam unit kendaraan bermotor roda dua.

Lalu, piutang PT IM2!dengan total nilai sebesar Rp77.694.237.858, rinci Ketut Sumedana.

Saat ini telah dibentuk tim eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) dalam upaya pemulihan sisa kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp1,104 triliun.

Disebutkan, kasus posisi singkat perkara tersebut terjadi karena adanya penyimpangan jaringan bergerak seluler Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz dengan cara menjual internet broadband generasi ketiga (3G) milik PT Indosat Tbk yang diakui sebagai Produk IM2 dengan adanya Access Pint Name (APN) pada waktu mengaktifkan atau dijual kepada masyarakat, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi.

Perbuatan PT IM2 tersebut terbukti bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, amar putusan terhadap terpidana Indar Atmanto, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menghukum PT IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp 1.358.343.346.674, dengan ketentuan apabila PT IM2 tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda PT IM2 disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Pelaksanaan penyelamatan kerugian Negara dari perkara korupsi atas nama terpidana Indar Atmanto yang melibatkan PT IM2, dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan, demikian Dr Ketut Sumedana.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait