Kasus pembunuhan di ‘Warung Jablai’ di Lokpaikat direkontruksi, Korban tewas dengan 7 mata Luka

[]dillah DIREKONTRUKSI - Kasus dugaan pembunuhan di sebuah warung malam di Desa Parandakan saat direkontruksi, Rabu (30/3/22) siang.kalselpos.com

Ipda Riswandi mengatakan, dalam rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah warung malam di Desa Parandakan tersebut,
terungkap jika korban MRA meninggal dunia akibat tusukan senjata tajam (sajam) yang dilakukan sebanyak tujuh kali atau tujuh mata luka.

Bacaan Lainnya

Tusukan sajam itu, satu mengenai bagian perut, dan enam kali mengenai punggung dan satu luka gores bagian kepala.

Kasus pembunuhan sendiri terungkap kurang dari 24 jam, usai polisi dapat menangkap kedua tersangka pelaku, yakni MF dan FR.

Adapun pasal dikenakan terhadap kedua tersangka, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait