Rantau, kalselpos.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pemuda berinisial MRA (25), yang terjadi di sebuah warung malam atau ‘Warung Jablai’ di Desa Parandakan, Kecamatan Lokpaikat.
Dugaan pembunuhan sendiri, terjadi, pada Rabu, 16 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 01.30 Wita.
Sedang, rekontruski sendiri dilaksanakan, pada
Rabu (30/3/2022) siang, dan dipimpin Kasat Reskim Polres Tapin melalui Kanit setempat, Ipda Riswandi.
Kedua tersangka yakni MF (26) dan FR (25), pada saat itu, langsung diminta memperagakan bagaimana keduanya sampai menghabisi nyawa MRA.
Sedikitnya ada 11 adegan yang diperagakan oleh keduanya.





