Tim penyidik JAMPidsus selidiki dugaan korupsi di PT Antam Tbk

Dr Ketut Sumedana(s.a lingga(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com – Tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, telah melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk tahun 2015-2021 dengan mengumpulkan data dan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, Jumat (25/3/22) siang, dari hasil penyelidikan tersebut, diperoleh dugaan ada proses terjadinya perbuatan melawan hukum, di mana kegiatan pemurnian emas PT Antam periode tahun 2015 sampai tahun 2021, telah menentukan tarif kepada perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Non Kontrak Karya (Non KK), yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu berdasarkan penetapan tarif dan ongkos cetak PT Antam, sehingga dapat merugikan perusahaa tersebut.

Bacaan Lainnya

Kegiatan trading baik ekspor maupun impor yang dilakukan oleh PT Antam kepada beberapa perusahaan counterpart (memiliki perjanjian kerjasama trading), menggunakan nilai premium atau discount yang tidak sesuai ketentuan.

PT Antam juga diduga telah melakukan pembelian terhadap emas yang tidak memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association), di antaranya emas dengan merk Korea Zinc yang diperoleh dari ICBC Bank Bullion.

Lalu, dugaan perusahaan Kontrak Karya dan Non Kontrak Karya tidak memenuhi pembayaran royalti sesuai dengan kewajibannya atas kegiatan produksi tambang emas.

Berdasarkan hal tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian Negara, sehingga tim penyelidik akan meningkatkan status penanganan perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas di PT ANTAM tahun 2015-2021 ke tahap penyidikan pada awal pekan depan, jelas Ketut Sumedana.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait