Jakarta, kalselpos.com -Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RI, Ketut Sumedana, Selasa (22/3/22) kemarin,
menjadi narasumber dalam rapat koordinasi (rakor) produksi Iklan Layanan Masyarakat (ILM) dengan tema “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi” yang dilaksanakan oleh Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Sebagaimana informasi dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadi Novelino SH MH, Rabu (23/3/22) pagi,
rakor produksi ILM yang dilaksanakan Hotel Santika Premiere Bintaro Tangerang Selatan sendiri, juga dihadiri oleh Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri serta Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sugeng Purnomo.
Adapun maksud dan tujuan dari rakor produksi ILM, ini untuk menghimpun masukan dari para pakar guna menyampaikan pesan yang tepat kepada masyarakat terkait isu penegakan hukum tindak pidana korupsi serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya menumbuhkan budaya anti korupsi.
Dalam pemaparannya, pada pokoknya Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menyampaikan jika korupsi adalah masalah yang sangat serius dan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi transparansi, akuntabilitas, integritas serta keamanan dan stabilitas nasional.
“Korupsi terjadi secara sporadis, terkolaborasi dengan modus operendi yang semakin canggih,” ujarnya.
Kapuspenkum juga menyampaikan, jika isu korupsi sering dijadikan komuditas politik baik di tingkat daerah, nasional, dan Internasional, untuk melemahkan ‘bargaining’ politik, sekaligus merebut kekuasaan serta korupsi sering dijadikan kepentingan politik yang abadi (sulit dihapus).
Kapuspenkum menyampaikan, strategi pencegahan korupsi dari segi internal maupun eksternal pemerintah.
Dari internal pemerintah, dia menyampaikan strategi yang dilakukan yakni kemauan politik dan komitmen pimpinan, meningkatkan penghasilan pegawai, pemberlakuan kode etik, ‘reward and punishment’, serta sistem pelayanan ‘e-governance and e-procurement’.
“Sementara itu, strategi dari eksternal pemerintah yakni sistem politik biaya tinggi merembet birokrasi, reformasi hukum, reformasi birokrasi, pers bebas, ‘catch big fish’ atau efek jera, hukuman tinggi serta ‘public awarness’,” ujar Dr Ketut Sumedana.
Rakor produksi ILM dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan swab antigen.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





