Syairi : “Segera ajukan Perda Perubahan IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung”

- Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, mengikuti sosialisasi surat edaran bersama 4 Menteri secara daring.Fauji(kalselpos.com)

KOTABARU,kalselpos.com – Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, meminta kepada kalangan eksekutif agar bisa segers mengajukan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan Perubahan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.

Hal tersebut diungkapkan olehnya usai mengikuti sosialisasi surat edaran bersama 4 Menteri berkenaan dengan persetujuan bangunan gedung secara daring.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya hal itu, maka pemerintah bisa melanjutkan pungutan pajak dan bangunan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada yakni PP 16 tahun 2021,” tutur Syairi, Jumat (18/3/22) kemarin.

Dijelaskannya, berdasarkan surat edaran 4 Menteri tersebut pemerintah daerah sesegeranya agar bisa membuat Perda baru, agar nantinya pungutan yang diambil akan menjadi satu peraturan saja, sehingga tidak lagi terdiri dari beberapa aturan.

“Oleh karenanya, kami dari legislatif meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengajukan Perda kepada Bapemperda untuk dimasukkan di Prolegda ditahun 2022,” tambahnya.

Dikatakannya lebih jauh, dari itu Kementerian memberikan deadline hingga tanggal 5 Januari 2024 mendatang.

“Bisa kita fahami bahwa dalam jangka waktu 2 tahun masih diberikan keringanan pungutan melalui Perda yang ada,” jelasnya menambahkan.

Hanya saja, katanya lagi, jangan sampai dilalaikan karena telah diberikan kelonggaran waktu untuk dalam rangka mempersiapkan aturannya.

“Dengan Perda baru tersebut nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pungutan sesuai dengan aturan yang telah dibuat,” tutupnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait