Buronan kasus Korupsi proyek Pembangunan RS di Bone ditangkap tim Tabur Kejagung

[]puspenkum DITANGKAP - Sony Putra Samapta (kanan), terpidana kasus korupsi renovasi bangunan di RS Tenriawaru, Kabupaten Bone, usai ditangap tim Tabur Kejagung di Apartemen Menteng Square, Senin (21/3/22) malam kemarin.(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, pada Senin (21/3/22) tengah malam kemarin, berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi dalam program pembangunan dan renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan (alkes) atau korupsi kredit fiktif untuk proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tahun anggaran 2011.

 

Bacaan Lainnya

Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, Selasa (22/3/22) pagi, identitas terpidana yang diamankan adalah Sony Putra Samapta (45), warga
Jalan Danau Tersnan B-2 No.89 Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Ia ditangkap saat berada di Apartemen Menteng Square.

Sony sendiri merupakan terpidana dalam kasus korupsi program renovasi bangunan serta pengadaan alkes atau korupsi kredit fiktif untuk proyek Rumah Sakit (RS) Tenriawaru, Kabupaten Bone, tahun anggaran 2011 dengan total estimasi sebesar Rp24 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20 miliar, jelas Ketut Sumedana.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, terpidana Sony Putra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.050.000.000, diperhitungkan dengan uang Rp miliar yang telah dikembalikan kepada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone, pada 11 Juni 2013.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Terpidana Sony sendiri diamankan karena ketika dipanggil pihak Jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ungkap Ketut Sumedana.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirimkan surat perihal bantuan pemantauan dan pengamanan DPO, hingga tim Tabur Kejaksaan Agung bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana.

Setelah dipastikan keberadaan terpidana, tim langsung mengamankan terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi untuk dilaksanakan eksekusi.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pinta Ketut Sumedana.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait