Amuntai, kalselpos.com– Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS).
Rapat ini digawangi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) di Mess Negara Dipa Amuntai.
Pembentukan TPPS merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, kemarin.
Plt Bupati HSU Husairi Abdi mengatakan, percepatan Penurunan stunting tidak hanya, dilakukan oleh DPPKB yang bersangkutan, tetapi juga dilakukan oleh seluruh instansi serta Kecamatan yang ada di Kabupaten HSU.
“TPPS tingkat Kabupaten HSU ini bisa, dibentuk dan mudah – mudahan sudah ada juga dengan konsepnya. Stunting ini juga harus ada masukan – masukan dari seluruh Dinas yang terkait dalam melakukan percepatan penurunan ini,” katanya.
Husairi berharap, melalui Pembentukan TPPS ini. Menjadi upaya dan langkah – langkah dalam menangani Stunting akan semakin terpadu dan terkoordinasi dengan baik. lebih Fokus dan lebih Efektif dengan menjaga koordinasi dan kerjasama sehingga stunting, sehingga dapat mencantumkan sesuai dengan target yang ditentukan dan diharapkan bersama.
“Begitu besar Stunting pada anak di bawah 2 Tahun, maka bagi kita, melakukan tindakan pencegahan terjadinya Stunting sekaligus penurunan stunting di HSU, salah satunya membentuk TPPS dalam meningkatkan komitmen aksi usaha untuk Percepatan Penurunan Stunting,” imbuhnya..
Mencegah Stunting pada masa bayi dan balita, merupakan salah satu usaha yang efektif untuk kelangsungan tumbuh kembang. masa ini juga merupakan, salah satu masa yang paling penting untuk meletakkan dasar – dasar kesehatan dan intelektual anak untuk kehidupan yang akan datang.
Sementara itu, Kepala Dinas DPPKB Anisah Rasyidah mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditunjuk menjadi ketua pelaksanaan dalam Percepatan Penurunan Stunting di Tingkat Desa.
Salah satu tugas utama adalah melakukan koordinasi integrasi program kegiatan percepatan penurunan stunting ini dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Desa.
” Terbentuknya TPPS di HSU. Kami menginginkan dan memohon kerjasama yang baik tim yang sudah kita bentuk pada hari ini,” ucapnya.
Dengan adanya koordinasi kebersamaan serta kekompakan, tentunya akan menentukan berhasil atau tidaknya tim percepatan penurunan Stunting dengan target di Tahun 2024.
“Paling tidak 14 persen angka stunting dan tidak menutup kemungkinan di bawah 14 persen HSU akan mencapai target yang akan ditentukan,” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





