Puspenkum sampaikan perkembangan Penuntutan terhadap Tiga perkara Korupsi

Dr Ketut Sumedana(s.a lingga(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com– Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung), Senin (14/3/22) kemarin, menyampaikan perkembangan penuntutan terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang disidangkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri setempat.

Tiga perkara yang telah disidangkan tersebut, sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, Senin malam kemarin, pertama adalah
dugaan korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tahun 2011 sampai 2016, dengan terdakwa atas nama Ir H Raden Dwidjono Ptrohadi Sutopo.

Bacaan Lainnya

Terdakwa disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Banjarmasin, dengan agenda
pemeriksaan saksi. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali, pada Senin 21 Maret 2022 mendatang.

Kemudian, perkara korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri kepada Debitur PT Hasta Mulia Putra, juga disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan tiga terdakwa atas nama Prima Zulio Rosa, Ernawan Rachman Otavianto serta Firman Ari Rustaman.

Pada sidang tersebut, tim JPU telah membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa.

Yang terakhir, perkara pidana menghalang – halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau keterangan tidak benar dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut, mendudukan dua orang terdakwa, yakni Didit Wijayanto Wijaya dan Indrawijaya Supriadi.

Ketiga persidangan dalam tahap penuntutan, ini telah dilaksanakan, berjalan secara lancar dan tertib, ucap Ketut Sumedana.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait