Jakarta, kalselpos.com – Derianus Madai adalah seorang petani yang tinggal di Kabupaten Deiyai, salah satu kabupaten dengan penghasil komoditas ubi jalar dan palawija.
Pria berusia 24 tahun, ini merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi kedua orangtuanya yang sudah lanjut usia beserta istri dan anaknya yang masih balita.
Di saat dirinya tengah penat menjalani kehidupan, pada Sabtu 29 Januari 2022 sekitar pukul 20.10 WIT bertempat di Kampung Mogu Waghete 2 Distrik Tigi Kabupaten Deiyai, Derianus Madai terpengaruh alkohol dan membuat dirinya kurang sadar.
Saat itu, ia datang ke kios kelontong milik korban Jumapir untuk membeli rokok, namun karena melihat Derianus dalam keadaan kurang sadar diri, Jumapir menyuruh yang bersangkutan untuk pulang kembali ke tempat tinggalnya.
Ucapan Jumapir itu justru membuat Derianus
kesal dan emosi, yang akhirnya membuat dirinya melempar korban dengan sebuah batu dan mengenai kepala, hingga menyebabkan Jumapir mengalami luka robek dan serta menimbulkan penyakit/halangan untuk menjalankan pekerjaan/jabatan (sementara waktu untuk proses penyembuhan luka).
Meski demikian, korban tidak mendapatkan tindakan perawatan medis yang serius pada saat di rumah sakit, sehingga sudah dapat langsung pulang dan melaksanakan aktivitas sehari-hari.
Perlukaan tersebut sesuai untuk kualifikasi luka robek derajat sedang, sesuai dengan keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah Paniai.
Akibat perbuatannya, Derianus ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menyadari perbuatannya yang salah, Derianus Madai beserta keluarga berinisiatif untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya serta memberikan santunan kepada korban sebagai bentuk rasa penyesalan.
Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, Selasa (15/3/22) siang, melihat kejadian tersebut, menggugah hati Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Muhammad Rizal SH MH dan Kasi Pidum setempat, Royal Sihotang SH serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Mohammad Fiddin Bihaqi SH, untuk dapat memfasilitasi dalam upaya perdamaian dan proses perdamaian melalui mediasi penal, hingga tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban.
Pada Senin 07 Maret 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Kajari setempat selaku Penuntut Umum telah melakukan mediasi antara korban dan tersangka yang disaksikan oleh keluarga tersangka, Kepala Suku Mee Kabupaten Deiyaidan, dan penyidik Polres Deiyaidan.
Saat itu, Jumapir dan keluarga berbesar hati memaafkan perbuatan tersangka dan menerimanya dengan ikhlas tanpa syarat, dan akhirnya dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kini Derianus Madai bebas tanpa syarat, dan dapat kembali ke lingkungan masyarakat adat dengan rukun, serta dapat kembali bertani guna pemenuhan kebutuhan hidup keluarga, setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Derianus Madai yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Nabire disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual, pada Jumat 11 Maret 2022 lalu, jelas Ketut.
Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, karena tersangka
Derianus mengakui kesalahannya dan menyesal telah melakukan penganiayaan, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Tersangka juga telah meminta maaf kepada korban serta keluarganya, dan mengganti biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh korban.
Tersangka merupakan
tulang punggung keluarga.
Di sisi lain, korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan tersangka.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E poin 2 huruf b disebutkan, untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Derianus Madai yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nabire untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, demikian Ketut Sumedana.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





