Pemuda Desa Manurung tertangkap dengan 4 paket Sabu

[]istimewa TERSANGKA SABU - AYC (24), tersangka pengedar sabu yang diamankan jajaran Polres Tanbu.kristiawan(kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil melakukan penangkapan terhadap AYC (24), tersangka pelaku kejahatan terkait tindak pidana narkotika.

Pemuda asal Desa Manurung, Kecamatan Kusan Hilir, ini ditangkap Unit Reskrim Polsek setempat, lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Benar, AYC tertangkap tangan malam tadi sekitar pukul 01.00 Wita, di Desa Manurung,” terang Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP Hl Made Rasa, Selasa (15/3/22) petang.

Pos terkait