Usai dilakukan pengeledahan, ditemukan barbuk sabu seberat 1,97 gram yang dikemas dalam 12 paket dan disembunyikan di plastik bekas bungkus permen, terang Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas setempat, AKP Hl Made Rasa, Minggu (13/3/22) sore.
Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi masyarakat, di mana di daerah tersebut sering dilakukan transaksi narkotika.
Atas informasi itu, kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu, hingga MJR pun ditangkap.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





