Batulicin,kalselpos.com – Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial MJR (28), terpaksa diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu).
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat hampir 2 gram.
Terduga sendiri diringkus di tempat tinggalnya, di salah satu rumah di KM 33 Desa Sari Mulya, Kecamatan Mantawe, pada
Jumat, 11 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.





