RARL, tersangka dugaan korupsi di PT ASABRI resmi ditahan Kejagung

[]puspenkum kejagung DITAHAN - RARL (duduk), tersangka kasus dugaan PT ASABRI, saat menandatangai berita acara penahanan dirinya, di hadapan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jumat (11/3/22) kemarin.(kalselpos.com)

Jakarta,kalselpos.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jumat (11/3/22) kemarin, resmi melakukan penahanan terhadap RARL, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan, periode tahun 2012 s/d 2019.

RARL ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Maret 2022 sampai 30 Maret 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com, Sabtu (12/3/22) siang.

Bacaan Lainnya

Disebutkan, sebelumnya, RARL didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas, yang diputus Onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022, dengan menyatakan “terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana”.

Petikan putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 11 Maret 2022, yang telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa RARL dari tahanan, jelas Ketut Sumedana.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait