Jakarta, kalselpos.com – Pusat Penerangan Hukum (Puskenkum) Kejaksaan Agung, Jumat (11/3/22) siang, menyampaikan perkembangan penuntutan terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disidangkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama tim JPU pada Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri setempat.
Perkembangan perkara penuntutan tersebut adalah kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT ANTAM serta kasus Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) di Sumatera Selatan (Sumsel), ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com.
Disampaikan, jika kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pada Kamis (10/3/22) kemarin, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan sendiri mendudukan tersangka 13, yakni manajer investasi atas nama PT Pool Advista Asset Management, yang beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan, pada Kamis 17 Maret 2022, pekan depan.
Selain itu, juga disidangkan perkara Korporasi dengan tersangka 13, manajer investasi atas nama PT Corfina Capital dengan agenda persidangan saksi ‘a de charge’.
Sidang juga akan kembali dilanjutkan, pada Kamis 17 Maret 2022, pekan depan.
Selain itu, juga disidangkan perkara korupsi dugaan penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau PT Citra Tobindo Perkasa kepada PT Indonesia Coul Resources (anak perusahaan PT ANTAM, Tbk), berlansung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada sidang tersebut, tim JPU menyidangkan enam orang terdakwa, masing – masing atas nama Ir Ady Taufik Yudisia MBA, Drs Bachtiar Mangalatung, Matlawan Hasibuan, Hari Widjajanto Muhammad Toba dan terdakwa Ir Alwiansyah Lubis dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.
Selain itu, juga disidangkan perkara korupsi pembelian Gas Bumi oleh BUMD PDPDE tahun 2010-2019, bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus.
Pada perkara ini, tim JPU mendudukan empat orang terdakwa, masing – masing atas nama Ir H Alex Noerdin SH, Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan Dr
Ahmad Yaniarsyah Hasan, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang juga akan kembali dilanjutkan, pada Kamis 17 Maret 2022, pekan depan.
Disebutkan, ketiga persidangan dalam tahap penuntutan, ini telah dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib, jelas Ketut Sumedana.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





