Mulai 7 Maret, PPLN Masuk Bali Tanpa Karantina

Jakarta, kalselpos.com – Aturan masuk Bali tanpa harus menjalani karantina bagi
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai berlaku hari ini Senin 7 Maret 2022.

Keputusan pemberlakuan PPLN tanpa karantina mulai 7 Maret tersebut merupakan salah satu poin keputusan rapat koordinasi (Rakor) oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (4/3) petang.

Bacaan Lainnya

Rakor dihadiri Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Ketua Satgas Covid-19/Kepala BNPB.

Semula, rencana pemberlakuan kebijakan baru tentang PPLN masuk Bali akan diterapkan pada 14 Maret ini, tetapi akhirnya dimajukan sepekan lebih awal menjadi per 7 Maret 2022.

Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (27/2/2022) mengatakan pemerintah akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia jika uji coba di Bali berjalan sukses.

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia mulai 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun sekali lagi, kebijakan ini akan diberlakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” terang Luhut.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait