Jakarta, kalselpos.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 Triliun.

DISITA –
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat melakukan penyitaan barang bukti dugaan Tipikor oleh LPEI.(kalselpos.com)
Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Rabu (2/3/22) siang, penyitaan aset yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka JD, yakni berupa sebidang tanah dan bangunan dengan luas seluruhnya 1.221 M2.
Penyitaan sebidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Surakarta, yang pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan, yang berada di Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serangan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, jelasnya.
Sesuai penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 71/Pen.Pid/2022/PN Skt tanggal 17 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka JD, yakni sebidang tanah dan bangunan berupa Toko L dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 221, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 278, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 279, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 280, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 328.
Terhadap aset-aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara dalam proses selanjutnya, beber Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





