Selanjutnya, penyidikan Briptu MS akan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kalsel untuk pidana umum.
“Untuk penyidikan pelanggaran etik akan dilakukan Bid Propam Polda Kalsel,” katanya.
Rifa’i menambahkan, Briptu MS akan dikenakan hukuman berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan. “Serta pelanggaran UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” bebernya.
Lantas, apakah Briptu MS akan dipecat? Rifai belum bisa memastikan. “Melihat pelanggarannya kemungkinan besar bisa. Kita lihat saja. Semua ‘on procces’,” pungkas Kombes Pol Mochammad Rifa’i.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





