Atas ulahnya, warga Jalan Veteran Banjarmasin, ini terancam Pasal 114 juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau mati.
Sementara, tersangka AH saat ditanyai awak media, mengaku tidak mengetahui barang tersebut milik siapa dan diantar ke mana.
Ia hanya mengaku sebagai kurir yang mendapatkan upah sebesar Rp15 juta dalam setiap pengiriman.
“Tidak tahu, saya hanya diupah sebesar Rp15 juta dan ini yang kedua,” ucapnya.
Di waktu yang sama, Satres Narkoba Polresta Banjarmasin turut melakukan pemusnahan seberat 1.498, 3 gram narkoba jenis sabu dan 235 butir ekstasi.
‘Barang haram’ tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





