Jakarta, kalselpos.com – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kejaksaan RI bekerjasama dengan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikmas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/2/22) pagi, menyelenggarakan Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK, bertempat di Sasana Adhyka Karyya Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Hadir dalam acara pembukaan Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK, yaitu Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Tony T Spontana SH M.Hum beserta para pejabat Eselon II di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, Plt Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Plt Direktur Penyidikan KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, Direktur Labuksi Mungki Hadi Pratikto, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi, dan Plt. Kepala Biro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.
Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Senin malam, penyelenggaraan Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK Tahun 2022 yang bekerjasama dengan Badiklat Kejaksaan RI dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 15 Tahun 2022, Nomor B-15/ I/Ikb/02/2022 tentang Peningkatan Kapasitas dan atau Pemanfaatan Sumber Daya Manusia yang ditandatangani oleh Deputi Dikmas KPK dan Kepala Badiklat Kejaksaan RI pada 18 Februari 2022.
Latar belakang diselenggarakannya Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK, yakni berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Jo UU Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 43A ayat (1) huruf b juncto Pasal 43 A ayat (2) dan Pasal 45A ayat (1) huruf b juncto Pasal 45A ayat (2) mengatur bahwa Penyelidik dan Penyidik KPK sebelum diangkat menjadi Penyelidik dan Penyidik KPK, harus mengikuti dan lulus dalam pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan yang diselenggarakan oleh KPK bekerjasama dengan Kepolisian dan atau Kejaksaan.
Adapun tujuan pendidikan ini guna membentuk Penyelidik dan Penyidik Tipikor yang memiliki kompetensi sesuai standar Kompetensi Teknis Penyelidik dan Penyidik KPK, serta diharapkan mampu menjadi pedoman dalam melaksanakan internalisasi dan peningkatan pemahaman untuk melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing penyelidik dan penyidik termasuk budaya dan etos kerja yang berlaku di KPK.
Selanjutnya, materi yang akan disampaikan dalam Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK yakni terkait keahlian dan keterampilan sebagai Penyelidik/ Penyidik (kemampuan hukum dan perundang-undangan, kemampuan investigatif, dan kemampuan intelijen).
Kemudian, tugas dan fungsi Penyelidik/Penyidik serta Kode Etik Penyelidik/Penyidik.
Lalu tentang KPK dan korupsi serta kewenangan penindakan tindak pidana korupsi, rinci Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Untuk memenuhi kebutuhan pengajar serta narasumber, KPK telah bekerjasama dengan Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli dari akademisi/praktisi.
Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK, berlangsung, dari 22 Februari 2022 hingga 22 Maret 2022, yang diikuti oleh 42 orang peserta yang terdiri dari unsur Kepolisian RI sebanyak 24 orang, KPK sebanyak 15 orang dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI sebanyak tiga orang, dengan metode pembelajaran tatap muka.
Pembukaan Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, tegas Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





