Kasus penganiayaan di HSS dihentikan Penuntutan lewat Keadilan restoratif

Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH(s.a lingga(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana, Jumat (18/2/22) lalu, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dimintakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) terhadap tersangka Fahmidillah alias Memed.

Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Minggu (20/2/22) malam,
Memed sendiri sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Bacaan Lainnya

Kasus penganiayaan sendiri dilakukan tersangka, pada Senin 13 Desember 2021 pukul 07.30 Wita lalu.

Saat itu tersangka menyiapkan peralatan kerja untuk berangkat mencari sampah plastik bersama istri dan anaknya yang berusia 10 tahun.

Saat itu tersangka mengalami masalah ekonomi dengan istri, lalu minum obat Mixadin beberapa butir karena mengalami pusing kepala.

Tersangka berniat meminjam uang sebesar Rp80 kepada Ibunya guna modal bekerja memulung dan membeli bekal makan untuk anak isterinya.

Namun ibu tersangka belum bisa memberi, hingga membuat tersangka marah dan berteriak – teriak di halaman rumahnya.

Maulidi Rahman, saksi korban yang mendengar teriakan tersangka, lantas menelpon saksi korban lainnya, yakni M Ruduandi untuk meminta bantuan.

Kemudian, keduanya sama – sama mendatangi rumah tersangka Memed.

Karena saksi korban khawatir terjadi keributan, keduanya kemudian mengamankan tersangka.

Tersangka yang terkejut, lantas spontan memukul linggis kecil ke arah belakang dan menggores tangan korban Maulidi Rahman, dan korban M Ruduandi selanjutnya berusaha mendekap tersangka dari arah depan dan mengalami luka gores pada dada depan terkena besi alat memulung tersangka, sebelum datang anggota Polsek untuk mengamankan tersangka Memed.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dikarenakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum.

Kemudian, ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan serta nilai kerugian yang timbul tidak lebih dari Rp2.500.000, di mana luka para korban adalah luka ringan dan tidak memerlukan perawatan rumah sakit.

Apalagi, antara tersangka dan kedua korban telah dilakukan perdamaian pada 10 Februari 2022 lalu di Kejari HSS, di mana tersangka telah memberikan penggantian biaya pengobatan kepada para korban.

Tersangka dan keluarganya juga telah meminta maaf kepada para korban, dan korban bersedia memaafkan dan berdamai.

Terlebih, tersangka Memed mempunyai tanggungan istri dan dua anak yang perlu diberikan nafkah.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri HSS akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, beber Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait