5 proyek Penggantian jembatan poros Selatan ‘Macet’, BPKP desak uang Negara Rp2,4 M dikembalikan

[]istimewa AWASI PROYEK - Pengawasan BPKP Kalsel terhadap proyek penggantian Jembatan S, Kintap Kecil I Cs di Kantor BPKP Kalsel, Jumat (4/2/22) lalu, dengan memanggil Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Syauqi Kamal. s.a lingga(kalselpos.com)

Banjarbaru,kalselpos.com -Setelah proyek Jalan Liang Anggang-Bati-Bati dan proyek Preservasi Jalan Asam-Asam – Batulicin, penanganan proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), kembali dikeluhkan masyarakat Banua.

Kali ini proyek penggantian jembatan di jalur Trans Kalimantan poros Selatan, di Tanah Laut (Tala) dan Tanah Bumbu (Tanbu), yang tak kunjung selesai.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari BPKP Kalsel, Sabtu (5/2/22) malam, untuk melintasi jembatan, kendaraan roda empat dan roda dua harus bergantian, lantaran hanya satu jalur yang bisa dilewati.

Proyek tersebut adalah penggantian Jembatan S, di Desa Kintap Kecil I, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tala, yang direncanakan selesai akhir 2021 lalu, atau berdurasi 9 bulan sejak April 2021.

Seharusnya, telah selesai dikerjakan pada 24 Desember 2021 lalu. Ternyata, proyek ini diputus kontraknya akhir Desember 2021, dengan progres pekerjaan hanya 34,10 persen.

Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap mengaku, telah memanggil Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan, Syauqi Kamal, untuk menjelaskan permasalahan tersebut.

Proyek sendiri ditemukan macet oleh pihak
Kantor BPKP Kalsel.

Sementara, BPJN Kalsel menerangkan, proyek penggantian lima buah jembatan tersebut, bernilai Rp19.767.975.000, dengan penyedia jasa PT Vasco Indo Persada, yang beralamat di Jakarta Timur, serta disupervisi oleh konsultan PT Tema Karya Mandiri.

Proyek meliputi penggantian lima buah jembatan. Pertama, Jembatan S, Kintap Kecil I, Km. Bjm. 140+190 (Sta. 03+190) Ruas Jalan 008 Kintab – Desa Sei Cuka.

Kedua, jembatan S. Vatikunyuk, Km. Bjm. 155+210 (Sta. 18+210) Ruas Jalan 008 Kintab – Desa Sei Cuka.

Ketiga, Jembatan S, Bantaian, Km. Bjm. 229+900 (Sta. 23+500) Ruas Jalan 010 Sebamban – Pagatan, Kabupaten Tanbu.

Keempat, Jembatan S, Haji Keke, Km. Bjm. 248+870 (Sta. 09+370) Ruas Jalan 011 Pagatan – Batulicin, Tanbu.

Kelima, Jembatan S, Tanah Merah I, Km. Bjm. 259+300 (Sta. 19+800) Ruas Jalan 011 Pagatan – Batulicin, Tanbu.

Dalam pertemuan itu, pihak BPJN Kalsel menjelaskan, pemutusan kontrak harus dilakukan karena penyedia jasa buruk dalam manajemen pelaksanaan proyek dan tidak memiliki kemampuan keuangan yang memadai.

Buktinya, sejak April 2021, walaupun telah menerima uang muka 20 persen atau senilai Rp3.953.595.000 dari kontrak, progres pekerjaan sangat lambat.

Akhir April 1,64 persen, Mei 6,15 persen, Juni 6,54 persen, Juli 13,95 persen, Agustus 20,10 persen, September, 26,33 persen, Oktober 29,00 peraen, November 33,33 perssn, dan hingga Desember, saat putus kontrak 24 Desember 2021, hanya 34,10 persen.

Sesuai dengan ketentuan, bila deviasi progres kemajuan mencapai 10 persen, maka harus dilakukan ‘show cause meeting’ (SCM) dan teguran.

BPJN telah melakukan SCM dan tiga kali teguran, tapi PT Vasco Indo Persada tetap tidak menunjukkan itikad baik dan menyerah untuk menyelesaikan pekerjaan.

Pihak BPJN menerangkan, untuk progres pekerjaan 34,10 persen tersebut, Negara telah membayar kepada penyedia jasa Rp6.742.305.000 atau 33,89 persen dari nilai kontrak.

Langkah-langkah yang telah diambil pasca pemutusan kontrak adalah, BPJN Kalsel mencairkan jaminan pelaksanaan 5 persen dan telah diterima kas Negara.

Sementara itu, uang muka yang belum dikembalikan ke Negara saat ini adalah Rp2.402.864.850, yang masih dalam proses penagihan.

Terdapat jaminan uang muka Rp3.953.595.000, yang diterbitkan oleh Konsorsium Jaminan Surety Bond.
Saat pendalaman, hasil pantauan BPKP Kalsel, capaian proyek penggantian lima buah jembatan tersebut, menunjukkan masih jauh dari fungsional.

Pertama, Jembatan S, Kintap Kecil I, konstruksi box culvert, dari rencana lebar 12 meter, baru terealisasi 5,6 meter, lalu lintas masih menggunakan setengah dari lebar jembatan lama.

Kedua, Jembatan S, Vatikunyuk, konstruksi box culvert, rencana lebar 12 meter, realisasi 12 meter, hasilnya sudah dapat dilewati.

Ketiga, Jembatan S, Bantaian, konstruksi girder beton, rencana lebar 13 meter, realisasi baru tiang pancang, lalu lintas masih menggunakan jembatan lama.

Keempat, Jembatan S, Haji Keke, konstruksi box culvert, dari rencana lebar 13 meter, realisasi baru jembatan sementara.

Kelima, Jembatan S, Tanah Merah, konstruksi box culvert, rencana lebar 18 meter, realisasi 9,14 meter, lalu lintas masih menggunakan jembatan lama.

BPKP Kalsel melihat, dari berbagai proyek yang bermasalah di Kalimantan Selatan, terdapat modus terkait harga penawaran kontraktor, saat lelang, hanya menawar di kisaran 80 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Padahal, ada biaya ‘overhead’ yang harus ditanggung penyedia yang lokasinya tidak di Kalsel.

“Mungkin ini sebagai upaya untuk memenangkan lelang, tetapi kurang memperhitungkan kemampuannya untuk melaksanakan proyek,” jelas Rudy.

Di sisi lain, BPKP Kalsel juga memperhatikan, prosedur evaluasi penawaran yang dilakukan oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Kalsel kurang memadai. Ini untuk memperoleh keyakinan, para penawar mampu melaksanakan proyek, terutama dilihat dari calon pemenang lelang, kompetensinya, kapabiltas sumber dayanya, dan kemampuan keuangannya.

Mencermati semua itu, sebut Rudy, BPKP Kalsel menyarankan langkah strategis perubahan prosedur evaluasi penawaran.

Dengan demikian, maksud dibentuknya BP2JK untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme pengadaan barang dan jasa dapat terwujud.

Sebab, tujuan akhir berbagai proyek pemerintah adalah untuk mensejahterakan rakyat, bukan sebaliknya. “Hal ini dapat terwujud, salah satunya, proyek dilaksanakan oleh kontraktor yang kompeten dan kapabel,” tegas Rudy.

Terkait risiko kerugian negara sebesar Rp2.402.864.850 dari uang muka yang masih tersisa, Rudy menegaskan, harus dilakukan pengawalan ketat penagihannya oleh BPJN Kalsel.

“Uang muka tersebut harus segera ditagih dan disetorkan ke kas Negara,” tegasnya.

BPJN Kalsel bertanggungjawab atas hal ini. Langkah litigasi hukum juga harus dipersiapkan, tegas Rudy M Harahap, yang telah hampir satu tahun bertugas di Banua.

Dijelaskan pula, Kepala BPJN Kalsel juga harus memperbaiki aktivitas pengendalian proyek selama ini. Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang mature , termasuk di dalamnya managemen risiko, harus menjadi solusi untuk menghindari munculnya permasalahan serupa di kemudian hari.

Kepala BPJN Kalsel juga harus terlibat dalam penanganan jalur sungai dari Banjarmasin ke Banjarbaru, yang di pinggir jalan penuh dengan sampah, beber Rudy M Harahap.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait