Dirut PT Taspen diperiksa sebagai Saksi dugaan Korupsi pengelolaan dana Investasi

Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH,s.a lingga(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai 2020.

Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Kamis (3/2/22) malam, saksi – saksi yang diperiksa antara lain, IL selaku Direktur Utama (Dirut) PT Taspen tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Sang dirut, ini diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2017 sampai 2020.

Selain IL, jaksa juga memeriksa DN, selaku Advisor PT Prioritas Raditya Multifinance.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2017 sampai 2020.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait