Setelah melalui proses penyelidikan, terang Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP HI Made Rasa, Kamis (27/1/22) siang, maka pada Selasa 25 Januari 2022 pukul 17.00 Wita, dilakukan penggrebekan di salah satu rumah terduga pelaku.
Hasilnya, GD dan SI berhasil diringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram dan satu butir ekstasi warna hijau dengan berat 0,13 gram.
Kedua pelaku tersebut, GD merupakan warga Kelurahan Batulicin dan SI adalah warga Desa Batuah Kotabaru.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





