Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan restoratif kembali diberikan terhadap warga Aceh

Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH( s.a lingga/rel(kalselpos.com)

Jakarta,kalselpos.com-Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gerry Yasid SH MH, Senin (24/1/22) kemarin, telah mendapat delegasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk melakukan ekspose sekaligus menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka kasus penganiayaan atas nama Subur.

Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Rabu (25/1/22) siang, kasus penganiayaan sendiri dilakukan Subur terhadap korban Ali Azhar Berutu, pada Senin tanggal 10 Mei 2021 lalu

Bacaan Lainnya

Saat itu saksi Bahauddin selaku Kepala Dusun Kuta Lambaru, Desa Panglima Sahman, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, membeberkan, perbuatan tersebut diawali dari upaya mendamaikan permasalahan keluarga kakak kandung tersangka Subur dengan saksi korban Ali Azhar,
yang tidak mengakui, anak dari hasil hubungan antara kakak kandung tersangka dengan saksi korban, yang merupakan pasangan suami-istri.

Slanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka tiba di rumah saksi Bahauddin, di mana dalam rumah tersebut sudah hadir beberapa saksi lain,, termasuk korban Ali Azhar.

Tersangka yang sudah merasa emosi dengan saksi korban langsung menendang dengan menggunakan kaki kanan, hingga mengenai mulut saksi korban secara berulang kali.

Lantaa, tersangka juga memukul saksi korban dengan menggunakan tangan dan mengenai kepala secara berulang kali.

Selanjutnya, korban juga ikut dipukul oleh saksi lain bernama Hasan.

Setelah itu, saksi Tegar (DPO), juga ikut memukul saksi korban Ali Azhar.

 

Selanjutnya karena merasa takut, saksi korban berlari ke luar rumah dan pergi.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, ini diberikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau belum pernah dihukum.

Kemudian, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 tahun, selain telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 17 Januari 2022.

Terkait itu semua,
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, tersangka Subur telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut, baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait