Andi Irfan menyebut, penerapan Restorative Justice itu tidak mudah dan ada ketentuannya, diantaranya sudah ada perdamaian, korban memaafkan perbuatan Terdakwa dan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana nilainya tidak lebih dari Rp2.500.000 serta perbuatan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa baru pertama kali.
“Sesuai UU RI Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, namun Surat penghentian perkara (restorative justice) ini bisa dicabut kalau pelaku mengulangi perbuatannya,” jelas Andi Irfan.
“Dengan telah disetujuinya usulan Pelaksanaan Restorative Justice berdasarkan hati nurani dalam Perkara Tindak Pidana Umum atas nama D (29) yang melanggar pasal 372 KUHP dari Kejaksaan Negeri Kotabaru kepada Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, maka pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutuan (SKP2) dengan Nomor : B – 102 / O.3.12 / Eoh.1 / 01 / 2022 tanggal 20 Januari 2022,” pungkas Andi Irfan.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





