Banjarmasin,kalselpos.com– Sidang lanjutan praperadilan terkait ‘police line’ Jalan Hauling Km 101 Tapin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (19/1/2020) siang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, dalam hal ini Asosiasi Pekerja Angkutan Tongkang dan Hauling PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Dalam agenda tersebut, pihak pemohon menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Hairul Huda.
“Garis ‘police line’ itu digunakan saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, setelah selesai olah TKP, garis polisi seharusnya dilepas oleh penyidik,” terang saksi ahli.





