Banjarmasin, kalselpos.com – Sudah dua kali sidang mediasi digelar Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, namun tiga pemilik bangunan yang terkena proyek pembangunan Jembatan HKSN, mengaku belum mendapatkan hasil memuaskan.
Terpantau, mediasi kedua yang digelar, Selasa (18/1/22) siang, di ruang sidang PN Banjarmasin, Wahyu Utami SH yang menjadi kuasa hukum dua orang warga, yakni Achmad bin Talib yang memiliki dua bangunan serta Arifuddin yang memiliki satu bangunan, masih belum mendapat hasil yang memuaskan, lantaran Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, bersikeras melakukan ganti rugi sesuai harga penghitungan tim Appraisal.
Kuasa hukum warga mengaku, dirinya sangat kecewa dengan hasil mediasi tersebut, dikarenakan pihak Pemko Banjarmasin masih bertahan dengan harga dari Appraisal mereka.





