Belum terima surat BPKP, DLH Kalsel tetap konsen progres reklamasi pasca tambang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana.(anas aliando)(kalselpos.com)

Banjarbaru,kalselpos.com– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel, akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel yang meminta DLH lebih memperhatikan terhadap tutupan lahan di Kalsel sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Namun sampai saat ini (DLH) belum menerima surat yang dimaksud,” ujar Kadis LH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana kepada kalselpos.com, Selasa (18/1/2022).

Bacaan Lainnya

Hanifah menegaskan, DLH Kalsel sangat konsen berkenaan dengan tutupan hutan dan lahan tambang.

“Kami sering melayangkan surat ke dinas sektoral yaitu Dishut dan ESDM Kalsel untuk progres reklamasi pasca tambang, karena DLH  mengemban  tugas  terhadap kelestarian lingkungan hidup, salahsatunya yang dapat diukur adalah indeks kualitas lingkungan hidup. Ada satu komponen yaitu indeks kualitas tutupan lahan,” bebernya.

Hanifah menjelaskan, kewajiban pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi dan pasca tambang itu  berada pada Kementerian ESDM sebagaimana termaktub pada Pasal 6 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba.

“Masih terkait juga dengan regulasi yang ada yaitu permen ESDM Nomor 28 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan dan batubara, ini adalah kewenangannya ESDM,” terangnya.

Hanifah menyebut, pihaknya tidak akan tinggal diam dan memastikan bahwa ketentuan ini dipedomani, juga oleh perusahaan tambang, termasuk pemenuhan tutupan lahan reklamasi pasca tambang.

“Kami menerima dengan terbuka terhadap atensi dari BPKP. Untuk datanya silakan tanyakan ke teman-teman sektoral dalam hal ini dinas kehutanan,” sarannya.

Diberitakan sebelumnya, BPKP Perwakilan Kalsel meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel untuk meningkatkan perhatian terhadap tutupan lahan. Bahkan  BPKP Kalsel sudah melayangkan surat kepada DLH Kalsel, yang berisi data perusahan yang harus ditegur dan diberi sangsi.

Kepala BPKP Perwakilan Kalsel, Rudy Maharani Harahap mengungkapkan, sesuai instruksi BPKP pusat, sektor pertambangan sebagai agenda prioritas pengawasan di daerah.

“Sudah diputuskan BPKP pusat bahwa sudah ada perencanaan untuk prioritas pengawasan reklamasi tambang dan soal  pajak air permukaan,” ujarnya di Banjarbaru, Senin (17/1).

Rudy membeberkan, BPKP Kalsel juga akan melakukan audit perusahaan tambang baik yang masih beroperasi maupun yang izinnya sudah dicabut.

Ternyata, ungkap Rudy, ada puluhan perusahaan tambang swasta yang tidak
manjalankan kewajibannya untuk melakukan tutupan lahan atau reklamasi. “Kita juga sudah sampaikan ke pak gubernur untuk ditindaklanjuti. Kita berharap pemerintah daerah lebih perhatian terhadap perusahaan tambang yang belum melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait