Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi, setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, yang mana modus keduanya, membayar lunas barang sebelum diterima.
“Akan tetapi ternyata spesifikasi barang yang diterima, berbeda dengan yang di dalam kontrak yang sudah ditandatangani, ” terangnya.
Akibatnya, kerugian negara yang dimanfaatkan oleh kedua tersangka tersebut berkisar senilai Rp500 juta rupiah.
” Untuk barang bukti yang kita amankan yakni 30 unit I-Pad dan 49 berkas dokumen selama masa anggaran tahun 2020, serta uang tunai sebesar Rp115 juta,” beber Nala Arjhunto.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





