Banjarbaru, kalselpos.com – Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan komputer operasional (I-Pad) di DPRD Banjarbaru resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan setempat.
Dua tersangka itu masing – masing adalah AY selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) di DPRD Kota Banjarbaru dan AS selaku penyedia barang.
Kini keduanya resmi ditahan, usai mengenakan rompi tahanan.
“Mereka tiba di Kejaksaan Negeri Banjarbaru hari ini Senin (17/1/22), setelah berkas perkara kami nyatakan lengkap atau P-21 pada 13/01/22 lalu, ” ucap Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Nala Arjhunto, Senin.





