Selama tahun 2021, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN kotabaru telah memberikan layanan sebanyak 1.186 layanan, yang terdiri dari 6 jenis layanan.
“Layanannya berupa, 237 layanan Surat Keterangan, 8 layanan salinan putusan, 312 layanan persetujuan/izin penyitaan, 93 layanan persetujuan/izin geledah, 88 layanan perpanjangan penahanan di tingkat penyidikan, 49 layanan perpanjangan penahanan di tingkat penuntutan, ” terang Shuhel.
“Kita sediakan Antrean Pelayanan Elektronik, Pelayanan Kantor Pos sehubungan dengan layanan bagi pengguna layanan untuk melakukan nazegeling, pembelian meterai serta memudahkan PN Kotabaru dalam pengiriman berkas upaya hukum baik banding, kasasi maupun peninjauan kembali, serta E-Brosur berbentuk scan barcode yang dapat memudahkan pengguna layanan mengakses berbagai informasi pelayanan,” bebernya.
Selain itu, untuk membantu masyarakat kurang mampu di wilayah hukum PN Kotabaru, juga telah disediakan layanan bantuan hukum melalui Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang bekerja sama dengan Pengacara/Advokat profesional dengan alokasi anggaran sebesar Rp14.400.000,00.
“Selama 2021, telah dilayani sebanyak 81 konsultasi hukum dan pemberian informasi, 10 pembuatan dokumen, serta pendampingan sebagai Penasihat Hukum di persidangan secara gratis sebanyak 102 perkara pidana,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





