Menurutnya, terdakwa dr R akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) UUnNomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sayangnya,
sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda majelis hakim PN Banjarbaru, lantaran saksi berhalangan hadir karena sakit.
Sidang selanjutnya dijadwalkan, pada Selasa (18/1/22) pekan depan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Fachri Donan SH, juga membenarkan jika saksi berhalangan hadir, hingga persidangan dugaan pencabulan oleh oknum dokter tersebut terpaksa ditunda.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





