Jakarta, kalselpos.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Bareskrim Polri terus meningkatkan kerja sama dalam hal pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di dalam lapas maupun rutan.
Terhitung sepanjang 2021, 148 upaya penyelundupan narkoba ke dalam tahanan di seluruh wilayah Indonesia berhasil digagalkan.
Tak hanya itu, Dirjen Pemasyarakatan dan Bareskrim Polri juga bekerja sama memindahkan narapidana kategori bandar narkoba ke lapas dengan keamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan yang menerapkan sistem one man one cell. Pemindahan dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dari lapas atau rutan serta mencegah pengaruh buruk bandar narkoba terhadap narapidana lainnya.
Tercatat, 215 bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan pada tahun 2021 lalu. Mereka berasal dari berbagai wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, hingga Papua Barat.
Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, berbagai upaya ini dilakukan untuk mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Menurutnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga telah menginstruksikan jajaran Pemasyarakatan untuk melaksanakan “3+1”, yaitu Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics.





