Ngutang rokok Ditolak jadi Motif kasus Penganiayaan Pasutri Lansia di Teluk Tiram

[]Ahmad fauzie PERAGAKAN ADEGAN - Tersangka MR saat memperagakan adegan penganiayaan pada rekonstruksi pembunuhan yang digelar di halaman Polsekta Banjarmasin Barat, Senin (10/1/22) siang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) hingga mengakibatkan salah satunya meninggal dunia dalam perawatan, direkonstruksi jajaran Polsekta Banjarmasin Barat, Senin (10/1/22) siang.

Rekonstruksi kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Tanjung Berkat, Gang Silaturahmi RT 18, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Sabtu (6/11/21), itu dihadiri kuasa hukum dan sejumlah saksi.

Bacaan Lainnya

Dalam rekonstruksi tersebut, total ada 20 reka adegan yang dilakukan tersangka, yakni MR (26), terhadap korbannya, pasutri M Jaini (71) dan Masrah (69).

Reka adegan ini turut disaksikan Aditya Rinaldi dan LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, selaku penasihat hukum tersangka.

Peristiwa tersebut, berawal pada Sabtu (6/11/21) pagi, saat tersangka MR mendatangi kedua korban yang sedang duduk di warung depan rumah, dengan maksud ingin berhutang rokok.

Namun permintaan tersangka ditolak oleh korban M Jaini.

Mendapat penolakan tersebut, membuat tersangka tersinggung lalu pulang ke rumahnya.

Selang beberapa saat kemudian, tersangka kembali lagi ke warung tersebut dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis Mandau.

Sesampainya di depan kedua korban, tersangka langsung menyerang Jaini di bagian kepala dengan senjata tajam hingga membuat pria tua itu terkapar di tanah.

Melihat Jaini sudah terjatuh di tanah, tersangka kembali menyerang korban berkali-kali dengan sajam ke tubuh korban.

Sementara korban hanya dapat menangkis serangan tersebut, dengan kedua tangannya.

Setelah itu, tersangka melihat dan mendatangi korban lainnya, yang tak lain adalah istri M Jaini, yaitu Masrah, dan langsung menyerang, hingga mengenai bagian kepala dan tangan sebelah kanan.

 

Setelah mendapat serangan tersebut, lantas Masrah pun langsung menjauhi tersangka yang saat itu masih memegang sajamnya.

Selanjutnya, tersangka kembali mendatangi Jaini yang saat itu masih terduduk di tanah dan kembali menyerang tubuh korban dengan sajamnya.

Tak lama kemudian, muncul saksi yang bernama Sangaji, yang merupakan warga setempat, yang berniat ingin menolong korban dari amukan tersangka.

Namun belum sempat menolong, ia pun harus kabur ke dalam rumah, lantaran mendapat ancaman serangan dari tersangka yang menggunakan Mandau.

Selang beberapa waktu, akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh warga dan juga pihak kepolisian.

Tersangka bersama dengan barang bukti sebuah sajam diamankan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, untuk diproses lebih lanjut.

Sementara untuk kedua korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Namun, setelah beberapa hari mendapatkan perawatan intensif, korban M Jaini dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis, pada 24 November 2021.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, mengatakan proses pemeriksaan sempat terlambat lantaran tersangka diduga ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa).

“Jadi untuk memastikannya, kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka ke RSJ Sambang Lihum,” ujar Ipda Ginting, kepada awak media, usai melakukan rekonstruksi ulang.

“Setelah menjalani pemeriksaan selama dua minggu, akhirnya hasilnya ke luar dan tersangka dinyatakan waras, sehingga bisa kita proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait