Tanggapi surat Kementerian ESDM, Polda masih Ragu buka ‘Police Line’

Kombes Pol Mochamad Rifa'i/(s.a lingga(kalselpos.com)

Banjarmasin,kalselpos.com – Meski surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor T-53/MB.05/DJB.B/2022, telah terbit dan isinya meminta agar polisi membuka ‘police line’ di jalan Hauling Kilometer 101 Tapin, namun polisi masih ragu untuk melepas ‘garis polisi’ yang terpasang di kawasan tersebut.

Tampaknya korps baju coklat ini juga punya pertimbangan lain.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana, kabar terakhir yang didapat di lapangan, kedua belah pihak, yakni PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM), akan dipanggil untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kemarin sudah dirapatkan, Dirkrimum rencananya akan menggelar pertemuan lagi dengan menghadirkan kedua belah pihak,” ungkap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, kepada awak media, Jumat (7/1) siang.

Karenanya, dia meminta masyarakat untuk bersabar, karena kepolisian masih mengupayakan agar kedua belah pihak mendapat solusi penyelesaian persoalan tersebut. Jangan sampai menimbulkan persoalan di belakang hari, jelasnya.

“Harus di-‘clear’-kan dulu kedua belah pihak, jangan sampai saling menuntut, dan polisi malah disudutkan,” ujarnya.

Sebelumnya, persoalan ini sudah coba dimediasi DPRD Provinsi Kalsel. PT TCT dan PT AGM dikumpulkan di gedung dewan dan disaksikan perwakilan pekerja tambang dan Asosiasi Pengusaha Tongkang. Namun tetap tidak ada solusi alias menemui jalan buntu.

Bahkan, karena tak ada solusi, para pekerja mengancam bakal nekat untuk beraktivitas. Mereka ngotot, lantaran itu sudah menyangkut piring nasi ribuan pekerja. “Karena ini menyangkut kehidupan kami, maka dalam minggu ini disetujui atau tidak, kami akan melakukan aktivitas sebagaimana lazimnya,” tegas perwakilan pekerja dan Asosiasi Pengusaha Tongkang, Muhammad Safi’i, saat itu.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait