Kukuhkan pengurus PJI, Jaksa Agung berpesan jaga Amanah dan Kepercayaan yang Diberikan

[]puspenkum kejagung KUKUHKAN PENGURUS - Jaksa Agung RI, Burhanuddin mengukuhkan 58 orang Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia Periode 2022-2024, Rabu (5/1/22) siang.(kalselpos.com)

Jakarta,kalselpos.com– Jaksa Agung RI, Burhanuddin, Rabu (5/1/22) siang, mengukuhkan 58 orang Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Periode 2022-2024 secara virtual dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

PENGURUS PJI – Para pengurus pusat Persatuan Jaksa Indonesia Periode 2022-2024, yang dikukuhkan, Rabu (5/1/22) siang.[]puspenkum (kalselpos.com)
Hadir dalam pengukuhan pengurus PJI Periode 2022-2024, antara lain Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr Barita Simanjuntak SH MH CFrA, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, para Staf Ahli Jaksa Agung, para Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus Perwakilan, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang PJI di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

 

Jaksa Agung menyampaikan pengukuhan Pengurus Pusat PJI, ini merupakan pelaksanaan dari salah satu hasil keputusan Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2021 yang telah diselenggarakan pada tanggal 16 Desember 2021, yang mana dalam Munas tersebut telah dilakukan pemilihan ketua umum yang baru.

“Untuk itu, saya ucapkan selamat kepada Bapak Dr Amir Yanto SH MH MM CGAE yang terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat PJI Periode 2022 – 2024, ” ucap Burhanuddin, sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Rabu petang.

Setiap pergantian kepengurusan PJI tersebut tentunya merupakan sebuah dinamika yang selalu terjadi dalam perputaran organisasi. Namun dari setiap kepengurusan tersebut, tetap memiliki satu tujuan yang sama, yaitu mewujudkan PJI sebagai organisasi profesi Jaksa yang lebih baik lagi dari waktu ke waktu, bebernya.

Jaksa Agung menyampaikan, dirinya selaku Pelindung PJI, pada tanggal 3 Januari 2022 telah mengeluarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengukuhan Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia Periode 2022 – 2024.

Pemilihan susunan kepengurusan pusat PJI ini telah dilakukan secara objektif dan profesional oleh tim Formatur sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Jaksa Agung menyebut, saudara – saudara yang dipilih karena dianggap memiliki kompetensi, kapabilitas, dan integritas yang tinggi, sehingga dinilai mampu dan layak bergabung dalam Pengurus Pusat PJI.

Khusus kepada Ketua Umum Pengurus Pusat PJI yang baru, Jaksa Agung meminta jagalah amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepada saudara.

Segera susun berbagai macam program kerja yang berkualitas dan jangan lupa untuk segera menuntaskan program kerja yang belum sempat diselesaikan oleh kepengurusan sebelumnya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Dalam menyusun suatu program, diharapkan untuk program-program yang selama ini telah berjalan baik dapat dilanjutkan dan berkesinambungan, sehingga program tersebut menjadi tumbuh nilai capaiannya.

“Tunjukkanlah kerja dan karya nyata saudara kepada institusi dan masyarakat, serta curahkanlah segala kemampuan manajerial dan pengetahuan yang saudara miliki. Saya yakin dengan kapabilitas dan kecakapan yang saudara miliki akan memberikan dedikasi dan prestasi terbaik dalam menghadirkan Kejaksaan dan PJI yang semakin berintegritas, profesional, modern, dan berhati nurani,” ujar Jaksa Agung.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan beberapa pokok isu yang dapat menjadi perhatian oleh Pengurus PJI yang baru, antara lain, terkait telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Karenanya, kita perlu segera membentuk Forum Group Discussion (FGD) atau seminar internal guna membahas lebih dalam dan menyamakan pandangan para Jaksa atas norma-norma yang terkandung dalam UU kita, ini serta menyiapkan langkah-langkah strategis apa yang perlu untuk dilakukan bersama,” jelasnya.

Di samping itu, semua dihadapkan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan KUHAP, hingga semua harus ‘all out’ untuk mengawalnya.

Kedua, isu terhadap amandeman Undang-Undang Dasar Tahun 1945 masih terus bergulir. Penguatan Kejaksaan secara kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan harus terus diperjuangkan.

“PJI harus dapat mengambil peran dan memiliki strategis khusus untuk dapat menempatkan institusi kita berada dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” pintanya.

Ketiga, Jaksa Agung juga mencermati Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) PJI yang telah berlaku sejak 25 November 2013 perlu untuk dilakukan perubahan sesuai dengan perubahan regulasi dan perkembangan zaman.

“Perubahan ini khususnya terkait adanya perubahan Undang-Undang Kejaksaan, masuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam struktur organisasi, dan penegasan akan kewenangan Ketua Umum Pengurus Pusat PJI untuk mewakili PJI beracara di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk mengajukan permohonan uji materiil,” ujar Jaksa Agung.

Keempat, kaji dan cermati setiap regulasi yang bertentangan dan kontraproduktif dengan pembangunan sistem hukum di Indonesia, baik regulasi yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku maupun regulasi yang tumpang tindih, sehingga dapat melemahkan kewenangan institusi. Jika diperlukan segara lakukan permohonan uji materiil, baik ke Mahkamah Agung maupun ke Mahkamah Konstitusi.

Lalu, kaji dan pelajari lebih dalam urgensi untuk penggantian nama PJI kembali menjadi Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) dengan melihat catatan sejarah, kejayaan, dan capain-capain yang telah ditorehkan oleh PERSAJA.

Kemudian, buat buku sejarah perjalanan PERSAJA dan PJI agar karya-karya yang ditorehkan oleh organisasi ini dapat tercatat dan terdokumentasikan dengan baik, serta tidak hilang tertelan zaman.

Jaksa Agung berharap, PJI mampu menjadi akselerator dan fasilitator para Jaksa untuk berlomba berinovasi dalam memberikan pelayanan penegakan hukum yang prima, serta peningkatan kapabilitas.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung menekankan kembali akan pentingnya integritas. Modal utama dan terdasar dalam menjaga suatu kehormatan profesi dan institusi adalah dengan memiliki integritas yang tinggi.

“Integritas akan selalu diuji dalam setiap pelaksaan tugas kita sehari-hari. Bentengi diri dari perbuatan koruptif dan hindari segala bentuk perbuatan tercela. Dengan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, maka marwah Kejaksaan akan terjaga dan tentunya hal ini akan dapat meningkatkan kepercayaan publik dari masyarakat,” demikian Jaksa Agung Burhanuddin.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait