“YH terkejut ketika ditangkap petugas dan upayanya untuk melarikan diri pun tidak sempat lagi” tutur Mujiono Senin (3/1).

Hasil Penggeledahan petugas temukan sesuatu yang dibungkus dengan tisu dan lakban warna Cokelat yang telah dibawanya yang isinya serbuk kristal warna bening diduga narkoba jenis sabu – sabu seberat 25,24 gram.
Selanjutnya YH dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan dalam kasus ini petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni 2 buah HP berbagai macam merek,
1 unit sepeda motor beserta kunci kontaknya, uang tunai 60 ribu rupiah diduga uang hasil dari upah atau jasa untuk mengambil sabu-sabu.
“Kasus ini masih dalam pengembangan Satresnarkoba Polres Tabalong dimana pengakuan YH, bahwa ia mengambil barang atas petunjuk seseorang inisial XXX warga Kabupaten Balangan dan juga sudah dua kali mengambil paketan barang narkoba dengan upah atau jasa sekitar 300 sampai 100 ribu rupiah,”pungkas Iptu Mujiono.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





