Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),
pemulihan keuangan negara :
Dinas Pertanian TPH (9 SKK)
Total yg dipulihkan sebesar Rp. 63.710.000 (enam puluh tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dari Rp. 610.032.500,- (enam ratus sepuluh juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Pendampingan Hukum,
6 (enam) SKPD
Dinas perkebunan dan peternakan 1 kegiatan
Dinas tenaga kerja dan transmigrasi 5 kegiatan
Dinas PUPR 13 kegiatan
Dinas Pendidikan 21 kegiatan
Dinas Lingkungan Hidup 2 kegiatan, Dinas Kesehatan 1 kegiatan
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), penyelidikan Tindak Pidana Korupsi 1
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi 2
Penuntutan Tindak Pidana Korupsi dari kejaksaan 1,
penyelamatan keuangan negara tahap DIK dan TUT
proses penuntutan Rp 170.500.000 (seratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah), proses penyidikan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Maka, jumlahnya Rp. 200.500.000,- (dua ratus juta lima ratus ribu rupiah).
Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dicapai Kejaksaan Negeri Barito Kuala pada tahun 2021 sebesar Rp. 341.576.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Kajari juga menyampaikan, bahwa kedepan akan masih banyak tantangan lebih sulit yang harus dihadapi Kejari Batola, seperti keberlangsungan pembangunan yang berkesinambungan dan keadaan perekonomian Kabupaten Barito Kuala dan iklim Investasi yang harus tetap stabil.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





