SKPD di HSU ikuti Sosialisasi Penyusunan LKPJ dan LPPD Tahun 2021

SOSIALISASI-Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan sosialisasi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kepala Daerah Kabupaten HSU.(adiyat)(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com -Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan sosialisasi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kepala Daerah Kabupaten HSU.

Kegiatan diikuti perwakilan SKPD dilingkungan Pemkab HSU yang menangani LKPJ dan LPPD ini guna penyusunan LKPJ dan LPPD Tahun 2021 sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 69 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ, LPPD dan RLPPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang bertempat di Aula Agung Setda HSU.

Bacaan Lainnya

Kabag Ekonomi Setda HSU Ahmad Rizali mengutarakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2020, tentang peraturan pelaksana PP Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal ini juga sebagai, pemahaman terkait dengan implementasi dari Permendagri tersebut. Sebab penting karena seluruh data yang akan dipergunakan dalam penyusunan LKPJ dan LPPD merupakan data yang dikumpulkan dari seluruh perspektif dan pemahaman terkait dengan berdasarkan aturan yang baru.

“Kami juga berharap, melalui kegiatan ini akan masukan terkait dengan penyusunan LKPJ dan LPPD. Apabila ada permasalahan di SKPD dalam penyusunan LKPJ , LPPD dapat diungkapkan dalam pertemuan kali ini sehingga dapat dicarikan solusi yang terbaik,” katanya.

Sementara, Kepala Inspektorat HSU Fachruddin mengaku, menyambut baik kegiatan ini sembari berharap peningkatan kualitas sumber daya manusia terutama bagi yang menangani langsung LKPJ dan LPPD yang wajib dilakukan.

Seiring dengan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat Setda HSU Khairussalim menerangkan, terkait dengan LPPD sebetulnya penyusunan LPPD ini adalah kegiatan rutin yang selalu dilaksanakan.

“Kepala daerah menyusun LPPD berdasarkan format yang ditetapkan oleh menteri, dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD,” imbuhnya.

Ia menambahkan, melalui data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi dan divalidasi oleh Inspektorat Daerah.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait