Kejari Banjarmasin ‘lepaskan’ Tersangka KDRT lewat Keadilan Restoratif

[]istimewa PERTEMUKAN SUAMI - ISTRI Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono SH MH (kanan) saat mempertemukan kedua pasangan suami istri, Muslim dan Hamidah yang sempat lantaran terlibat kasus KDRT(s.a lingga(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Muslim (52) mantan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) langsung memeluk sang isteri, Hamidah (50), sesaat setelah dilepaskan dari ruang tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kamis (23/12/2021) siang.

Kedua pasangan suami isteri yang sempat terpisah lebih dari 1 bulan lamanya, itu karena Muslim harus ditahan pihak berwajib atas kasus hukum, lantaran dilaporkan sang istri, melakukan KDRT.

Bacaan Lainnya

Akibatnya, Muslim diamankan Polsek Banjarmasin Timur, usai dilaporkan melakukan dugaan KDRT di rumahnya, Jalan Kuripan, Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Senin (1/11/2021) lalu.

Namun, Muslim kembali dapat menghirup udara segar setelah Kejari Banjarmasin menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan atas perkara KDRT, didasari semangat keadilan restoratif.

Hal ini dapat dilakukan setelah adanya perdamaian antara korban dan tersangka yang tak lain merupakan pasangan suami-isteri yang telah membina rumah tangga sejak 30 tahun lalu dan dikaruniai tiga orang anak.

Surat Penetapan Penghentian Penuntutan tersebut diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Denny Wicaksono bersama Kasi Intel, Budi Muklis dan jaksa yang menangani perkara kepada tersebut.

Terbitnya surat tersebut pun tentu telah didahului restu dan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Muslim yang berprofesi sebagai juru parkir dan buruh lepas di Pasar Kuripan, ini mengaku menyesali perbuatannya.

Ia mengaku khilaf dan gelap mata saat emosi membanting pintu rumah hingga menyebabkan pelipis isterinya itu terluka.

“Terimakasih Pak Jaksa dan Kepolisian. Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini, saya mengaku salah dan sangat menyesal,” kata Muslim.

Sedangkan sang isteri, Hamidah yang sehari-hari berdagang makanan di Jalan Veteran Banjarmasin mengaku sudah memafkan perbuatan suaminya tersebut.

Kajari Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka melalui Kasi Pidum, Denny Wicaksono SH MH mengatakan, upaya pihaknya untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan prinsip keadilan restoratif dilakukan karena sejumlah kriteria sesuai Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah terpenuhi.

Pertama, karena tersangka baru pertamakali melakukan tindak pidana.

Kedua, ancaman pidana yang dikenakan yaitu Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak mencapai 5 tahun.

Ketiga, telah ada perdamaian secara sukarela yang dicapai dari hasil mediasi yang difasilitasi oleh Kejari Banjarmasin dan sebelumnya juga oleh Kepolisian.

“Sehingga menurut kami, keharmonisan rumah tangga masih bisa dibina kembali. Tapi catatannya, jika terulang maka penuntutan langsung bisa kita lanjutkan lagi,” demikan Denny Wicaksono.

 

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait